Bupati Jayapura Serahkan Dokumen Nota Keuangan dan Raperda APBD 2022

Berita Daerah Keuangan Perencanaan dan Pembangunan Daerah

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, serahkan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, menyerahkan Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022.

Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (26/11/2021).

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyampaikan, pihaknya mengajukan nota keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas melalui mekanisme persidangan, guna mendapat legitimasi hukum sebagai produk hukum di daerah Kabupaten Jayapura.

“Adapun yang mendasari diajukannya materi sidang dari pihak Eksekutif kepada Legislatif untuk dibahas pada Sidang Paripurna V masa sidang III adalah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3,” ujarnya.

APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 yang diajukan kepada Dewan terhormat, kata Mathius, untuk estimasi pendapatan yang ditargetkan dalam APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.318.873.728.234,00.

“Target untuk APBD tahun 2022 itu terdiri dari PAD ditargetkan sebesar Rp. 136.187.016.860,00, kemudian dana perimbangan sebesar Rp. 136.187.016.860,00 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar nol rupiah,” imbuhnya.

Sementara untuk asumsi belanja yang dialokasikan sebesar Rp. 1.489.146.370.511,00, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 1.059.956.993.603,97, kemudian belanja modal sebesar Rp. 225.660.222.517,03.

Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 177.086.142.277,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 22.813.500.000,00.

Lanjut kata Bupati, pada dasarnya Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2022 yang diajukan pihaknya ke pimpinan dan anggota Dewan, guna dibahas melalui mekanisme persidangan kali ini.

“Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu proses yang panjang dan komprehensif yang sebelumnya telah melalui pembahasan KUA-PPAS. Untuk itu, dalam persidangan kali ini, kami sangat mengharapkan koreksi, saran masukan secara lebih mendalam demi penyempurnaan materi persidangan ini,” katanya.

“Dengan demikian, Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2022 yang kami ajukan ini menganut anggaran defisit sebesar Rp 16 miliar,” tukas Mathius Awoitauw.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan