Bupati Yunus Wonda Persoalan Hak Ulayat: Kepala Distrik dan Kampung Mampu Berperan

Adat Berita Daerah Layanan

Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H. saat diwawancara di Sentani. Rabu (16/04/2025)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Persoalan Hak Ulayat yang berdampak pada palang memalang Kepala Distrik dan Kampung memiliki peran besar. Apabila masyarakat memiliki soal hak ulayat yang belum dibayarkan diharapkan dikomunikasikan dahulu jangan langsung dipalang agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, kata Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., di Sentani, Rabu, 16/04/2025.

Menurut Bupati Yunus Wonda kepala distrik dan kepala kampung merupakan bagian dari pemerintah kecil yang ada di distrik maupun kampung, apabila dilakukan palang terkait hak ulayat tentunya berdampak pada investor.

“Potensi Kabupaten Jayapura sangat banyak yakni, perikanan air laut maupun air tawar, pertanian dan peternakan. Banyak investor tertarik masuk ke Papua terutama Kabupaten Jayapura tetapi karena sering terjadi palang memalang membuat investor merasa ragu untuk berinvest di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Jayapura minta kepada masyarakat jika ada hal-hal mengenai hak-hak ulayat yang belum dibayarkan mari diskusikan dulu kita bicara untuk mencari solusinya.

“Selama dokumen yang memenuhi syarat pasti pemerintah akan menyelesaikan tentunya tak dipungkiri tidak bisa menyelesaikan secara keseluruhan sebab kita melihat kekuatan anggaran dari pemerintah melakukan penyelesaian baik kita menggunakan APBD induk dan APBD perubahan, jelasnya.

Bupati juga minta kepada tokoh adat untuk mendukung apa yang menjadi visi misi wujudkan perubahan dan tahun depan memperhatikan kesejahteraan tokoh adat di Kabupaten Jayapura, sehingga bersama-sama memajukan Kabupaten Jayapura.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan