[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15691″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Dalam rangka mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Daerah setempat melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura supaya wajib mengikuti kegiatan rapid test yang melakukan pemeriksaan rapid test terhadap seluruh ASN yang bertugas di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie menjelaskan Gugus Tugas Covid-19 telah mengagendakan waktu selama tiga hari untuk melakukan pemeriksaan rapid test khusus terhadap ASN yang bertugas di kantor Bupati Jayapura.
“Hari pertama partisipasinya masih sangat rendah, hari senin itu hanya 40 ASN saja,” kata Khairul Lie.
Lanjut dia dari 40 yang diperiksa 5 diantaranya reaktif. Meski demikian 5 ASN yang dinyatakan reaktif ini tidak berarti sudah positif Covid-19. Karena untuk memastikan yang bersangkutan Covid-19 harus melalui pemeriksaan swab tenggorokan di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Papua.
(Humas)
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]