[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah perusahaan yang dibentuk oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, dengan tujuan untuk melakukan atau mengeksekusi kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal di negara kita.
Bursa Efek Indonesia (BEI) Papua, melalui Asisten Manager Head Repsentative Office-Papua Indonesia Stock Exchange (IDX), Kresna A. Payokwa melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diwakilkan Diskominfo, bertempat di ruang rapat Diskominfo, Jumat (01/09/2023).
“Pertemuan ini membahas dalam waktu dekat kegiatan literasi digital yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di wilayah Kabupaten Jayapura. Selain kegiatan literasi digital, Bursa Efek Indonesia (BEI) Papua juga membahas kesepakatan Memorandum of Standing (MoU) bersama Pemkab Jayapura, dalam rangka mendirikan galeri investasi digital antara Pemkab Jayapura bersama Bursa Efek Indonesia wilayah Papua,” jelasnya.
Kami tadi sudah berdiskusi, tentang poin-poin yang mulai dipersiapkan, dan secara inti kami sangat mendukung apa yang menjadi program-program Pemkab Jayapura pertama, dari sisi pengembangan ekonomi melalui digitalisasi, edukasi mengenai keuangan, melalui Website yang ada di Diskominfo Kabupaten Jayapura. Kedua membahas mengenai pemberdayaan ekonomi masyarakat, berkolaborasi dengan stakeholders, diantaranya OJK, Perbankan, Akademisi, sehingga literasi masyarakat tentang keuangan bisa terus ditingkatkan dan masyarakat semakin sadar tentang produk keuangan, baik itu perbankan, asuransi, maupun pasar modal.
“Saat ini Diskominfo sudah mempunyai Website Diskominfo untuk kampung yang ada di Kabupaten Jayapura. Dengan memasukkan konten-konten berisi edukasi keuangan bagi masyarakat, masyarakat saat membutuhkan informasi mengenai investasi dapat melihatnya di Website resmi Diskominfo Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]