[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”18116″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) tahun ini kembali memberikan insentif untuk wajib pajak berupa pembebasan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan denda retribusi persampahan atau kebersihan mulai 1 September hingga 30 November 2021.
Hal ini untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto, S.E., M.M, mengatakan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, dia berharap, insentif tersebut dapat membantu masyarakat ketika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut meskipun sudah turun ke level 3.
“Selain kepedulian kami terhadap dampak ekonomi akibat virus Corona, kami juga memaknai kebijakan ini sebagai semangat dalam menyongsong event pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-XX di Papua tahun 2021,” kata Edi Susanto dalam rilisnya yang dikirim ke wartawan media online ini via pesan elektronik WhatsApp, Senin (20/9/2021) sore.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura, kata Edi Susanto, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura Nomor : 188.4/309 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta sanksi administrasi Retribusi Kebersihan atau Persampahan.
Sanksi administrasi tersebut, kata pria yang pernah menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura ini, denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. “Penghapusan sanksi untuk tunggakan masa pajak sebelum diserahkan ke daerah sampai dengan tahun 2020 lalu. Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” katanya.
Dengan adanya program ini, Wajib Pajak atau WP tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pemberian insentif penghapusan denda PBB-P2 akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Jika kepatuhan meningkat, dirinya meyakini Pendapatan Asli Daerah atau PAD juga akan ikut meningkat.
“Untuk itu, saya mengajak kepada masyarakat wajib pajak agar segera memanfaatkan insentif tersebut dengan segera melakukan pelunasan PBB-P2 dan juga retribusi kebersihan. Karena yang dibayarkan hanya pokoknya saja. Apalagi proses pembayaran PBB-P2 sudah semakin mudah lantaran dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura,” tukas Edi Susanto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura tersebut.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]