SENTANI, jayapurakab.go.id – Berdasarkan impres nomor 01 Tahun 2025 dan telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Pemerintah Kabupaten Jayapura (Pemkab) menerima dampak dari penyesuaian anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal yang harus dipahami penyesuaian anggaran bagian dari program Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam menghemat anggaran, hal itu disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota di Sentani, Kamis, 20/02/2025.
Penyesuaian anggaran ini akan dilakukan di setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Jadi penyesuaian anggaran akan diterima hampir semua SKPD sampai ke Pemerintah Distrik,” ujarnya.
Penyesuaian anggaran akan lebih fokus kepada belanja-belanja operasional seperti anggaran perjalanan dinas, makan minum dan biaya Alat Tulis Kantor (ATK).
Setiap SKPD akan dilakukan penyesuaian anggaran sebesar 50 Persen dari anggaran belanja operasional. Hal-hal itu yang kita lebih fokus melakukan perbaikan-perbaikan.
Tak hanya itu, Parson Horota juga menjelaskan khusus untuk belanja-belanja pelayanan masyarakat dan program pemberdayaan masyarakat akan ditinjau kembali. Apabila masih ada yang kurang maka kita lakukan di beberapa program yang kita lihat belum terlalu menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Dengan kondisi yang ada, apapun resikonya kita lebih condong untuk bagaimana program ke masyarakat tetap berjalan dan kalau ada hal-hal yang kita anggap tidak urgent bisa kita kurangi sambil kita tunggu bagaimana kebijakan negara nanti tentang anggaran daerah,” paparnya.
“Penyesuaian anggaran disampaikan kepada setiap SKPD melalui surat edaran Bupati setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Imel