Dana BLT Harus Digunakan Tepat Sasaran

Berita Daerah Kesehatan Keuangan Layanan

Penyerahan BLT kepada penerima manfaat di Distrik Nimboran.

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15702″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura terus menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat penerima manfaat yang sudah terdaftar dan divalidasi mulai dari kepala kampung hingga distrik.

“Penyaluran bantuan langsung tunai ini diberikan kepada penerima manfaat dari setiap kampung yang sudah melakukan validasi data,” hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung saat menyaksikan penyaluran BLT di Distrik Nimboran, Selasa (30/6).

Menurut Kepala Dinas bantuan BLT yang diberikan oleh pemerintah saat ini menggunakan alokasi anggaran dari dana desa tahun anggaran 2020. Untuk itu, diharapkan pengggunaan dana bantuan dari pemerintah itu harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Salah satunya untuk mendukung program ketahanan pangan yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.

“Semangatnya sama, kembali berkebun. Kami tetap mendorong supaya bantuan dari pemerintah ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat selama pandemi Covid-19 ini terutama untuk mendorong petani kembali berkebun untuk mengolah lahan pertanian,” tandasnya.

Pada kesempatan itu dia menegaskan BLT yang disalurkan oleh pemerintah saat ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan memang tidak pernah mendapatkan bantuan apapun sebelumnya. Saat ini penyaluran bantuan dana BLT ini disalurkan secara bertahap ke kampung-kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai mana yang sudah ditentukan dalam juknis penyaluran alokasi anggaran itu.

“Yang berhak mendapat BLT adalah keluarga yang benar-benar berhak mendapatkan pasca Covid-19. Kemudian keluarga-keluarga yang belum pernah mendapatkan bantuan tunai dari bantuan lainnya, baik PKH, BMPT, BLT yang dari pusat, dan juga bantuan-bantuan lainnya,” tegasnya.

Dia mengatakan mengenai hal itu sudah disesuaikan dengan petunjuk dan teknis mengenai pelaksanaan penyaluran BLT Kepada seluruh masyarakat penerima manfaat yang mana datanya divalidasi oleh kampung, distrik dan kemudian sampai kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Karena alokasi bantuan langsung tunai ini diambil dari anggaran dana desa 2020 yang disalurkan secara bertahap dari KPPN.

“Sesuai petunjuk teknis, agar penerima BLT tidak boleh dobol namanya,” tandasnya.

(Humas)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan