Sentani, Jpr- Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, menegaskan bagi calon penerima dana hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Jayapura tahun 2016 ini wajib dipertanggungjawabkan.
“Dana hibah atau bansos dari pemerintah daerah merupakan kegiatan yang paling rawan terjadi penyalagunaan. Baik dari pihak pemberi maupun penerima dapat tersandung masalah hukum. Maka itu, diharapkan seluruh kegiatan yang anggarannya menggunakan dana hibah atau bansos ini harus dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapatdipertanggungjawabkan. Ini perludiperhatikan, supaya dana ini benar-benar digunakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tujuan dari bantuan itu sendiri,”tutupnya.
[envira-gallery id=”5316″]