Data Penerima BLT Wajib Divalidasi Pemerintah Distrik

Berita Daerah Kesehatan Ketahanan Pangan Keuangan Layanan

Penyaluran BLT di salah satu kampung di Distrik Unurum Guay beberapa waktu lalu.

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15408″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Guna memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat, sesuai dengan aturan dan juknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi terkait penyaluran BLT ini adalah setiap data penerima manfaat wajib divalidasi datanya oleh Pemerintah Distrik di tempat.

“Salah satu persyaratan nya distrik harus validasi data penerima manfaat BLT dari setiap kampung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Dia mengatakan, sampai saat ini ada banyak bantuan sosial dari pemerintah yang turun ke setiap masyarakat. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan agar setiap masyarakat yang pernah menerima bantuan sosial lainnya tidak boleh ada pendobelan terkait dengan penerimaan bantuan sosial tersebut.

“Harus terverifikasi distrik supaya di situ tidak terjadi over penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah,” tandasnya.

Validasi ini pada dasarnya untuk tujuan ada pemerataan di setiap masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid 19 ini. Dia menambahkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini sifatnya sebagai stimulus bagi masyarakat untuk kembali berkebun sebagaimana yang sudah dicanangkan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw beberapa waktu lalu.

“Jadi bantuan ini sifatnya sebagai bentuk dorongan dari pemerintah supaya masyarakat ini kembali berkebun untuk program ketahanan pangan seperti yang sudah dicanangkan oleh Bupati Jayapura,” tambahnya.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan