[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16259″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Jayapura, Piet Haryanto Soyan, mengatakan mendukung penuh rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Dinas Pendidikan kan yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang ada di zona hijau dan zona kuning.
Akan tetapi dia meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura harus memastikan penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning penyebaran Covid-19 itu. Di mana penerapan kesehatan seperti menyediakan tempat untuk mencuci tangan kemudian pengaturan tempat duduk antar siswa harus jaga jarak itu harus benar-benar diterapkan.
“Jadi yang kami ingin tegaskan di sini penerapan protokol kesehatan itu harus ekstra ketat,” katanya.
Dia mengakui, dalam situasi sekarang ini penerapan semua kegiatan itu sudah menyerah kepada new normal, perbaikan ekonomi dan upaya pencegahan. Kemudian mengenai guru yang melaksanakan kegiatan atau mengabdi di daerah zona kuning dan hijau harus dilakukan swab tenggorokan. Apabila hasilnya negatif maka tenaga guru yang bersangkutan diarahkan untuk tidak mengakses ke wilayah daerah zona merah.
“Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan siswa-siswi yang masih berada di zona hijau maupun zona kuning. Upaya-upaya seperti ini harus kita lakukan agar penyebaran Covid-19 ini benar-benar bisa dibatasi dan tidak menjangkau daerah-daerah yang saat ini masih dalam kategori zona hijau maupun zona kuning penyebaran Covid-19 ini,” bebernya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]