[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – DPRD Kabupaten Jayapura mengadakan Rapat Paripurna II tentang laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas hasil evaluasi dan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2023, di ruang sidang utama gedung Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 28 Maret 2023.
Ada satu yang diusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam forum rapat paripurna. Satu usulan tersebut, yakni Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
Sedangkan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura sebanyak lima (5), yakni Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Khusus, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Namun melalui pembahasan naskah akademik terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini setelah dilakukan pembahasan, Naskah Akademik Raperda ini tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan alasan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Otsus belum bisa di lanjutkan pembahasannya dengan alasan masih menunggu proses finalisasi Perdasus.
Sehingga terhadap empat (4) Raperda yang telah disetujui untuk di bahas, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah.
Keempat Raperda sebagaimana disebutkan di atas setelah dilakukan pembahasan dan pembobotan, maka dinyatakan layak untuk di lanjutkan pembahasan Rancangan Perda tersebut hingga final.
Melalui kesempatan ini, izinkan kami Bapemperda DPRD meminta agar pemerintah Kabupaten Jayapura segera menindaklanjuti keempat Rancangan Perda ini melalui pelaksanaan kebijakan seperti segera membentuk Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pelaksanaan masing-masing Perda ini setelah ditetapkan, sehingga dapat diterapkan secara efektif dan segera melaksanakan penerapan keempat Perda ini setelah ditetapkan melalui penyelenggaraan kegiatan pasar masing-masing perangkat daerah yang terkait, serta penguatan fungsi pengawasan dan koordinasi dalam penerapan keempat Perda ini dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam penegakannya.
“Demikian laporan Bapemperda DPRD yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Atas nama seluruh anggota Bapemperda DPRD mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Rapat Paripurna dan segenap anggota Dewan, serta hadirin atas kesabaran dan perhatiannya dalam mengikuti penyampaian laporan ini,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Sihar Tobing melalui Pelapornya Yosep Sapan.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]