[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua menggelar pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, juga menyampaikan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Jayapura perihal penggunaan dana hibah pusat (BNPB) Tahun Anggaran 2020 , Selasa (22/6/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura itu juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, para Asisten, Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Jayapura.
Dalam surat Bupati Jayapura yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan kronologis terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 53.420.791.824.12 yang menjadi pertimbangan BUD menggunakan dana hibah tersebut, yaitu pada saat akhir tahun anggaran permintaan pencairan pada BUD dalam jumlah yang cukup besar untuk meningkatkan penyerapan anggaran, sedangkan ketersediaan uang di Kas Daerah hanya ada dana hibah yang belum dimanfaatkan atau digunakan.
Di satu sisi pada saat melakukan pencairan di akhir tahun, BUD tidak melihat berdasarkan sumber dana dan dana yang tersedia diprioritaskan hanya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sangat mendesak termasuk pekerjaan pihak ketiga yang kontraknya telah selesai.
“Apabila hal tersebut tidak direalisasikan, maka akan menimbulkan utang daerah serta akan menimbulkan konflik. Jadi salah satu penyebab penggunaan dana hibah, karena tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah di tahun 2020 lalu, yang hanya mencapai 73,21 persen,” jelasnya.
Terhadap penggunaan dana hibah tersebut, kata dia, telah dianggarkan kembali oleh TAPD pada tahun anggaran 2021 ini.
“Berdasarkan rekomendasi pada LHP BPK RI tahun 2020, kejadian ini bukan merupakan temuan yang menimbulkan kerugian daerah. Akan tetapi, merupakan catatan dari BPK RI sebagai catatan dan bahan evaluasi bagi TAPD dan BUD dalam penentuan target dalam pendapatan,” imbuhnya.
“Karena hal ini akan berdampak pada realisasi belanja di OPD terutama pada saat akhir tahun. Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tukas Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro yang membacakan surat Bupati Jayapura Mathius Awoitauw kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo terkait penyampaian penggunaan dana hibah pusat tahun anggaran 2020.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]