[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Berdasarkan surat perihal pembatalan Non APBD II bernomor: 903/165 yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, yang ditujukan kepada Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini kepada Pj Bupati Jayapura.
Pembatalan Pembahasan Non APBD II Tahun Anggaran 2023 akan dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III oleh DPRD Kabupaten Jayapura, namun dibatalkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., menyampaikan pernyataan tegas adanya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura yaitu pembatalan Non APBD II, tidak dibahas dalam paripurna, hal itu disampaikan Sekda Hana saat diwawancara di Kantor Bupati Jayapura, Kamis (14/09/2023).
Sekda Hana menyatakan, alasan pembatalan yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang tidak memasukkan Non APBD II dalam pembahasan sidang paripurna tidak dijelaskan secara detail.
Tiba- tiba mengeluarkan surat pembatalan Non APBD II Tahun Anggaran 2023, karena proses dan mekanisme yang dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.
“Dalam keadaan apapun itu, harus wajib dibahas dalam paripurna. Bila tidak ada (sanksi) kalau tidak masuk dalam pembahasan paripurna untuk Non APBD II,” tegasnya.
“Dampaknya bukan hanya kena sanksi, tetapi yang harus diketahui anggota DPRD juga tidak terima gaji. Karena gaji DPRD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di dalamnya dari pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Sekda Hana mengungkapkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekarang ini sudah digabung menjadi satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disebut Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Bila Ketua DPRD tidak setujui atau batalkan, termasuk dia akan tidak terima gaji tahun depan,” ungkap Sekda Hana.
Ketua DPRD jangan melupakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Dewan itu ada tiga yaitu, Legislasi, Anggaran, Pengawasan. Bagaimana mungkin itu dibatalkan, itu harus wajib.
“Saat ditanya Pemda tidak melakukan koordinasi itu sudah kami lakukan,” pungkasnya.
Berdasarkan UU mengharuskan dan mewajibkan seluruh DPR, bahwa fungsi legislasi ada di lembaga dewan, jadi tidak boleh tidak.
“Jadi apabila dibatalkan, maka melanggar peraturan hukum. Karena ini legislasi salah satu tugas dari DPR, tetapi dia yang mau melanggar. Ini sama saja dia langgar fungsinya sebagai DPR,” ucap Hana.
Sekda Hana juga berharap Non APBD II yang di dalamnya ada pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bisa segera dituntaskan atau dibahas dalam paripurna biar ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah. Sehingga pemerintah daerah tidak mendapat sanksi atau pinalti berupa pemotongan-pemotongan dana seperti DAU dan juga DBH.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo ketika dikonfirmasi perihal surat pembatalan Non APBD II ini tidak mendapat tanggapan. Sudah melakukan komunikasi melalui seluler, dan WA, Kelemens Hamo tidak menanggapinya.
Lalu ada wartawan yang melakukan konfirmasi, mengonfirmasikan kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. H. Muhammad Amin melalui WhatsApp. Waket I Amin membalas pesan yang berisikan.
“Sama pak ketua saja, khawatir nanti tidak sinkron dengan ketua,” singkatnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”23419″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]