Dinas Kominfo Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR dan Pelatihan Bagi Admin SIRUP

Berita Daerah Layanan Teknologi

Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16730″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berada di bawah Sekretariat Daerah Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) dan juga pelatihan admin SIRUP.

Hal ini adalah upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto itu berlangsung di Aula Lantai II kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/2/2021).

SIRUP adalah aplikasi berbasis WebBased, yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Selain itu, SIRUP juga bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP. SIRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang atau jasa secara nasional.

Edi Susanto dalam sambutannya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar roda perekonomian, oleh karena itu akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif.

Tujuannya, untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan juga sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.

Kepada peserta sosialisasi dan pelatihan ini juga mengharapkan kerjasama, keterlibatan dan kesungguhan dari semua pihak agar menggunakan Aplikasi SIRUP untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan dari OPD-nya masing-masing, sebab pengumuman RUP melalui SIRUP menjadi syarat bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan lelang secara elektronik (e-Tendering) dan juga pembelian dengan cara katalog elektronik (e-Purchasing) menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan mengurangi potensi konflik, sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam praktik, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.

“Akibatnya, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya. Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya e-LAPOR yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi di pusat hingga ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.

“Saya harap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan pelatihan e-LAPOR dan SIRUP ini dengan baik, sehingga dapat memahami tentang SIRUP dan juga dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat serta tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Edi Susanto di akhir sambutannya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_images_carousel images=”16731,16732,16733″ img_size=”medium” speed=”3000″ autoplay=”yes” title=”Kegiatan Pelatihan Admin SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dan Sosialisasi SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) -LAPOR,bertempat di Ruang Aula Lantai II.”][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan