Dirjen DISDUKCAPIL Akhirnya Membuka Blokir Server di DISDUKCAPIL Jayapura

Agenda Aparatur Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”14138″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura akhirnya membuka blokir server jaringan yang sempat sebelumnya diputuskan Dirjen Dukcapil setelah Bupati Jayapura Mathius Awoitauw melantik pejabat baru di dinas tersebut.
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar mengatakan, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melakukan komunikasi dengan pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia akhirnya sambungan server yang sempat terputus kini bisa difungsikan kembali.
“Satu minggu yang lalu kami coba komunikasi dan aplikasi sudah dibuka dari Kemendagri dan pelayanan secara umum sudah mulai bisa dilakukan,” kata Alex Rumbobiar kepada wartawan di Sentani, Jumat (19/9).
Lanjut dia, meskipun semua aplikasi sudah dibuka dan difungsikan kembali, namun untuk penandatanganan berkas belum bisa dilakukan oleh pejabat baru yang dilantik. Sebab menurutnya, belum dimasukkan dalam barkon cap Dirjen Dukcapil.
“Aplikasi semua sudah dibuka tetapi masalahnya untuk tanda tangan dari pejabat dinas yang baru belum bisa dilakukan,” paparnya.
Dia menjelaskan, sehubungan dengan itu, pemerintah akan kembali melakukan komunikasi ke pusat. Kata dia, bupati juga sudah menyampaikan surat secara resmi supaya nanti bisa dilakukan audience dengan pihak Dirjen Dukcapil untuk koordinasi kembali secara bersama mengenai penyelesaian sejumlah persoalan yang masih ada saat ini.
Ditanya apakah ada indikasi akan kembali mengganti kadisdukcapil yang baru dilantik Bupati Jayapura itu. Namun menurutnya, hal itu kemungkinan besar tidak dilakukan. Karena hal itu berdasarkan aturan yang berlaku seperti undang-undang ASN Nomor 5 dan PP Nomor 11 tentang manajemen kepagawaian, bupati adalah pejabat pembina kepagawaian yang mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai dan bahkan mempunyai hak untuk melantik pejabat yang ada di pemerintah Kabupaten Jayapura. Sehingga menurutnya, Pemerintah Daerah Kbupaten Jayapura dari sisi aturan dan undang-undang, tidak keluar dari landasan aturan itu.
“Sementara kalau kita melihat permendagri nomor 76 tahun 2015 memang itu ada rancu sedikit, bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kalau kita lihat dari sisi itu memang benar, tapi saya pikir tidak ada masalah. Hanya kita wajib melakukan koordinasi sehingga itu semua harus jadi kembali,” tambahnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan