[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15339″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Akibat pandemi Covid 19 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura telah memberlakukan pembatasan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu mengatakan, pelayanan langsung yang saat ini dibuka di kantor tersebut hanya untuk pelayanan perekaman KTP elektronik.
“Sementara untuk pelayanan dokumen lainnya dilakukan menggunakan sistem online melalui nomor WhatsApp yang sudah dibagikan kepada masyarakat,” kata Herald Berhitu saat ditemui wartawan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Rabu (10/6).
Dia tidak menampik jika sampai saat ini masyarakat masih mendatangi kantor dinas tersebut untuk mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan. Kendati demikian pihaknya tetap berusaha untuk melayani masyarakat tersebut dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk pelayanan terhadap masyarakat selama pandemi Covid 19 ini.
“Mereka sudah datang ya kita tidak mungkin mengusir. Tapi kita upayakan untuk melayani mereka semampu kita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Untuk itu dia berharap agar masyarakat yang mendatangi kantor dinas tersebut untuk mengikuti arahan dan petunjuk yang sudah disampaikan dinas terkait dengan protokol kesehatan dengan menjaga jarak wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]