Sentani, Jpr- Pemerintah Kabupaten Jayapura, melalui Dians Kelautan dan Perikanan akan menyusun rencana zonasi pesisir untuk menetapkan kawasan konservasi baik kawasan wisata mangrove, kawasan perlindungan, kawasan budidaya terbesar maupun kawasan-kawasan lainnya yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura, Ir. Rudi A. Saragih mengatakan, rencana zonasi tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Rencana penetapan ini, sebagai pegangan bagi seluruh stakeholder dan juga bagi pihak yang akan berkontribusi di dalam sektor kelautan dan perikanan trutama bagi para nelayan supaya dapat memahami bahwa di Kabupaten Jayapura ini ada kawasan-kawasan penetapan zonasi pesisir.
“Tahun 2016 ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana zonasi pesisir di kawasan konservasi. Ini bisa jadi bahan jika ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Yang mana kita rencanakan akan ditindaklanjuti atau dipertegas kawasan konservasi dalam penyusunan rencana zonasi pesisir, dengan surat keputusan bupati untuk pencanangan kawasan konservasi,”tutupnya.
[envira-gallery id=”5292″]