SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) melakukan Bimtek/Sosialisasi Kemudahan Berusaha Orang Asli Papua (OAP) pada kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Jayapura 2024 di Kantor Distrik Sentani Timur, Jumat, 05/10/2024.
Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, Data dan Informasi Dina Tame saat diwawancara mengatakan kegiatan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Orang Asli Papua (OAP) diikuti oleh puluhan pelaku usaha di Distrik Sentani Timur untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dina Tame menjelaskan untuk syarakat pelaku usaha mendapatkan NIB diantaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP pribadi. Lalu pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi diantaranya pelaku usaha minyak tanah, penjual pinang, bengkel dan kois-kios.
“Kami melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola dengan datang kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan NIB yang bertujuan pelaku usaha mendapatkan legalitas dalam berusaha. Lalu adanya NIB ini sangat membantu pelaku usaha apabila membutuhkan dukungan modal di Perbankan dengan menunjukkan NIB,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang disampaikan narasumber bisa membangkitkan niat pelaku usaha OAP untuk mau mendapatkan NIB dalam mendukung usaha mereka.
Di tempat yang sama salah satu pelaku usaha minyak tanah yang sudah mendapatkan NIB, Esther Ansaka mengatakan dirinya sudah mendapat NIB untuk usaha minyak tanah.
“Untuk pengurusannya tidak sulit, dengan membawa KTP, KK, dan NPWP sudah bisa mendapatkan NIB,” jelasnya.
“Pelaku usaha yang belum memiliki NIB harus mengurus NIB untuk mempermudah usaha kita. Apalagi sekarang pengurusan NIB sudah sangat dipermudah,” tambahanya.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Imel