DPPPA Kabupaten Jayapura, Mengingatkan Paslon Yang Maju Tidak Melibatkan Anak Berkampanye

Berita Daerah Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Politik

Kepala DPPPA Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada salah satu aturan di mana tidak boleh mengajak anak di bawah umur melakukan kampanye dari masing-masing kandidat dalam Pilkada serentak 2024. Ini menjadi perhatian bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, kata Kepala DPPPA Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena saat diwawancara di Sentani, Senin, 09/09/2024.

Miryam menjelaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Di mana setiap pelaksana tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anak dibawah umur di bawah usia 18 tahun. Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan pidana dan denda.

Miryam berharap kepada para orang tua dapat mengerti dan memahami aturan ini, jika ada anaknya yang diajak atau ikut saat berkampanye harus dilarang termasuk jika orang tua punya anak di bawah umur juga tidak boleh diajak saat berkampanye.

“Perlu juga pemahaman dari para kandidat maupun tim sukses dan pendukung lebih bijak jika mau berkampanye pastikan bisa melarang anak-anak di bawah umur tidak boleh ikut saat berkampanye,” ujarnya.

Pengawasan itu juga melekat di himbau oleh Penyelenggara Pemilu untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tahu bahwa mengajak anak ikut berkampanye ada hukumnya jika sampai terbukti maka akan diproses hukum dengan tegas.

“Lebih lanjut, jika anak di bawah umur diikutkan dalam berkampanye tentu akan berpengaruh dampak buruk terhadap psikologis anak. Karena mereka belum saatnya tahu dan masuk dalam dunia politik. Lalu kenyamanan anak hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas,” jelasnya.

Miryam berharap langkah preventif oleh penyelenggara Pilkada dan lainnya juga bisa ikut mengawasi serta dapat memberikan pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Pencegahan juga dilakukan dengan peran masyarakat dalam mengawasi kegiatan politik yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

Tinggalkan Balasan