[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”17287″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakan.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura telah membuka sidang paripurna I masa sidang I tahun 2021. Sidang paripurna itu membahas delapan (8) Raperda non APBD tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (29/4/2021) siang.
Sidang tersebut membahas tentang surat masuk dari Bupati Jayapura No. 188/0772/SET Tanggal 28 April 2021 perihal penyampaian delapan (8) Raperda Kabupaten Jayapura yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, yang terdiri dari usulan Eksekutif sebanyak 3 Raperda dan usulan Legislatif sebanyak 5 Raperda.
Pidato Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menjelaskan dalam upaya memenuhi kewajiban konstitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kebutuhan daerah, maka Eksekutif dan Legislatif telah menghasilkan delapan (8) Raperda non APBD.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Eksekutif diantaranya, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, kemudian Raperda tentang Penguatan Distrik dan Raperda tentang perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
“Selain tiga Raperda Non APBD yang diusulkan oleh kami dari Eksekutif, maka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 149 Ayat (1) huruf A dan juga Pasal 150 tercantum fungsi DPRD dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Jayapura dalam rangka pembentukan Perda dilakukan dengan cara membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Raperda itu, mengajukan usulan Raperda serta menyusun program pembentukan Perda,” katanya.
Sesuai dengan fungsi mengajukan usul Raperda, katanya, maka pihak DPRD mengajukan lima(5) rancangan peraturan daerah yakni, Raperda tentang Kampung Adat, Raperda tentang pendirian dan pengoperasian Badan Usaha Pelabuhan PT Papua Raya (Perseroda), Raperda tentang pelayanan pemeriksaan hewan ternak, produk asal ternak dan lalu lintas ternak, Raperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kiranya materi-materi tersebut dapat dibahas untuk selanjutnya mendapat keputusan Dewan. Saya juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi saudara-saudari yang menjalankannya dan selamat melaksanakan rapat-rapat pembahasan. Kiranya Allah Yang Maha Besar, senantiasa membimbing dan memberkati kita semua dalam mengemban tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pidato Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo yang dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R. N. Sorontou menyampaikan bahwa Badan Musyawarah Dewan telah mengadakan rapat pada tanggal 15 April 2021 dengan memutuskan dan menetapkan jadwal pelaksanaan sidang paripurna masa sidang pertama di tahun 2021 ini akan berlangsung dari tanggal 15 April 2021 hingga 7 Mei 2021 mendatang.
Melihat alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, Waket II DPRD mengimbau kepada seluruh anggota Dewan dan juga pimpinan Fraksi-Fraksi Dewan, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini agar menggunakan waktu yang telah ditetapkan ini secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai plus atau tambah pada materi persidangan ini.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD mengucapkan terima kasih dan juga penghargaan yang setulus-tulusnya kepada saudara Bupati Jayapura beserta seluruh jajarannya yang telah berupaya mempersiapkan dan menyampaikan materi sidang kepada kami, yang selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur dan tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Dalam masa sidang kali ini, DPRD Kabupaten Jayapura juga mengusulkan lima (5) Raperda yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat, Raperda tentang Pendirian dan Pengoperasian Badan Usaha Pelabuhan PT Papua Raya (Perseroda), Raperda tentang Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak dan Lalu Lintas Ternak, Raperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Jadi ada lima (5) Raperda inisiatif Dewan yang kami usulkan dalam masa sidang kali ini,” tukasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]