DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Rapat Paripurna II dan III

Berita Daerah Keuangan Layanan

Suasana Rapat Paripurna II dan III DPRD Kabupaten Jayapura, di Hotel Grand Allison Sentani. Selasa (17/09/2024)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna II dan Paripurna III, di Hotel Grand Allison Sentani, Selasa (17/09/2024) dengan materi tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) dan jawaban bupati atas laporan Banggar.

Rapat Paripurna II dan III DPRD Kabupaten Jayapura tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, tetapi juga diikuti pihak eksekutif dalam hal ini oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Rapat Paripurna II dengan materi laporan Banggar atas hasil evaluasi dan pembahasan Raperda Kabupaten Jayapura tentang perubahan APBD. Sedang Rapat Paripurna III dengan materi jawaban Bupati Jayapura terhadap laporan Banggar DPRD Kabupaten Jayapura atas hasil evaluasi dan pembahasan nota keuangan dan Raperda Kabupaten Jayapura tahun 2024.

Ketua Banggar yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Ruliani Talantan dalam laporannya yang disampaikan oleh pelapor yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya, mengatakan, bahwa rapat Paripurna merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran daerah.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menempatkan APBD pada posisi sentral dalam pelaksanaan aktivitas pemerintah dan pembangunan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, APBD digunakan sebagai alat untuk.

Menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan sebagai alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja dalam lingkup pemerintah daerah.

Oleh karena itu, lanjut Eymus Weya, proses penyusunan dan pelaksanaan APBD baik APBD pokok maupun perubahan setiap tahun anggaran di Kabupaten Jayapura hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai program prioritas Pembangunan daerah di dalam RKPD maupun perubahan RKPD yang menjadi preferansi daerah setiap tahun.

Politis Partai PAN ini menyampaikan evaluasi dan pembahasan terhadap dokumen Raperda Kabupaten Jayapura tentang perubahan APBD Kabupaten Jayapura, Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dengan fokus pada muatan inti yang diuraikan dalam dokumen tersebut yang meliputi;

“Analisis dan evaluasi umum, analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan perubahan anggaran belanja daerah, dan analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan perubahan pembiayaan daerah,” sebutnya.

Diharapkan, agar rekomendasi-rekomendasi yang disampikan pihaknya dapat menjadi masukan konstruktif sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan perbaikan dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dan hasil pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam perubahan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2024.

Sementara itu, dalam jawaban bupati terhadap laporan Banggar DPRD Kabupaten Jayapura yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi mengatakan, DPRD Kabupaten Jayapura telah dengan seksama mengerahkan segala daya dan upaya guna memberikan dukungan juga masukan yang konstruktif dalam mengevaluasi dan membahas Raperda tentang perubahan APBD 2024.

Menurut Sekda, apa yang telah dituangkan melalui laporan Banggar DPRD Kabupaten Jayapura dipandang perlu untuk disikapi dan dijawab oleh kami pihak eksekutif, sehingga diharapkan nantinya dapat memberikan kesepahaman yang diwujudkan dengan nota kesepakatan dan untuk ditetapkan APBD perubahan.

“Demikian jawaban terhadap laporan Banggar terhadap nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD 2024. Disadari bahwa dengan adanya kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita alami di Kabupaten Jayapura serta keterbatasan sumber daya yang kita miliki, maka kegiatan pembangunan harus kita lakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip efisien, efektif, dan ekonomis,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan