DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Rapat Paripurna IV Sahkan Perda APBD 2025

Berita Daerah Keuangan Pendapatan Daerah Peraturan Daerah

SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Jayapura, menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tahun 2024. Persidangan masa sidang III 2024 DPRD Kabupaten Jayapura mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025, Jumat (18/10/24).

Semua fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2025.

Dalam persetujuan tersebut yang dibacakan masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Thaun 2024 dan menyertakan sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan pihak eksekutif.

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, diwakili Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura atas ditetapkan dan disahkannya Ranperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Mewakili, Pj. Bupati selalu eksekutif menyatakan komitmennya untuk menggunakan APBD Tahun 2025 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kami Pihak Eksekutif akan berkomitmen untuk memanfaatkan sebesar-besarnya APBD Tahun 2025 bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendistribusikan alokasi tersebut berdasarkan Kerangka dan Prioritas yang telah ditetapkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujarnya.

Dengan menitik beratkan kepada Pemenuhan Mandatori Spending, antara lain Fungsi Pendidikan minimal sebesar 20% dari APBD, Fungsi Kesehatan 10% dari APBD dan Pembangunan Infrastrukutr Dearah Sebesar 25% serta berkomitmen dalam kemajuan dan kemandirian Kampung, khususnya Kampung Adat.

“Hal itu bisa dilihat pada Alokasi Dana Desa yang tetap diproyeksikan sesuai amanat yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa 10% dari Alokasi Dana Transfer (DAU + DBH) didistribusikan secara langsung ke kampung-kampung yang jumlahnya mencapai Rp. 77.049.067.300,” ungkap Sekda Hana.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan saat ditemui wartawan usai sidang mengungkapkan untuk APBD induk tahun 2025 Kabupaten Jayapura, kami dari dewan berharap yang sudah ditetapkan tadi, nilai anggaran pagunya boleh dipergunakan sebaik-baiknya, terutama untuk disalurkan ke masing-maising dinas dengan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Masing-masing dinas itu jangan sampai penyerapannya tidak maksimal,” tegasnya.

Cintiya Talantan juga menekankan agar dinas dan lembaga penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bekerja optimal sehingga dapat meningkatkan PAD dan muaranya tidak terjadi devisit pada APBD Tahun 2025.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan