[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar sidang paripurna III dengan agenda masa sidang II tahun 2022.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin, 13 orang anggota DPRD, para Asisten dan jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, Senin, 12 September 2022, di ruang paripurna dewan.
“Pada masa sidang III tahun 2022 ini akan ada dua hal yang akan kita bahas,” ungkap Klemens Hamo dalam pidato pengantarnya.
Dikatakan, pada masa sidang II ini yang menjadi agenda pembahasan sidang paripurna III masa sidang II adalah Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2022.
“Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2022 merupakan perubahan-perubahan baik pada komponen pendapatan dan juga komponen belanja dibandingkan dengan anggaran induk APBD Tahun Anggaran 2022,” sebut Klemens Hamo.
Secara rasional, kata Klemens, diketahui bahwa kebijakan pendapatan dan belanja diarahkan untuk mendorong percepatan perbaikan hidup masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jayapura.
“Sudah sewajarnya apabila kebijakan pendapatan dan belanja daerah didorong untuk percepatan visi dan program pemerintah, yaitu untuk mewujudkan masyarakat Jayapura Baru. Karena untuk mewujudkan Jayapura Baru, Pemkab Jayapura menitikberatkan pada pembangunan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, infrastrukur, serta mewujudkan good government, yaitu pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, inisatif, transparansi, efisien dan efektif,” katanya.
“Namun dalam perjalanan pembangunan ini terjadi berbagai macam perubahan di lingkungan strategis yang mengharuskan adanya penyesuaian-penyesuaian dalam perencanaan dan penganggaran,” tambah Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Untuk itu, katanya, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap APBD, kejadian ini yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan jenis kegiatan. Adanya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, yang harus digunakan dalam tahun berjalan masih dapat dilakukan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2022.
Maka itu, Klemens berujar, pemerintah daerah diharapkan senantiasa berusaha untuk dapat merealisasikannya melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang kesemuanya itu terangkum dalam penyampaian materi nota keuangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan juga Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Jayapura yang telah disampaikan kepada Dewan.
“Yang mana, selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai prosedur dan tahapan-tahapan pembahasan yang berlaku di Dewan, yaitu melalui alat-alat kelengkapan dan fraksi-fraksi dewan,” ujarnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”21085″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]