[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, menyarankan kepada eksekutif dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), untuk lebih mengintensifkan pelatihan terhadap pemerintahan kampung (Pemkam) maupun Bamuskam.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Konstan Daimoye kepada media online ini usai penutupan Sidang Paripuna III Masa Sidang II Tahun 2022, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, kemarin.
Saran dari Konstan Daimoye ini berdasarkan hasil kunjungan kerja (Kunker) yang dia lakukan ke sejumlah kampung yang ada di Distrik Waibu dan Distrik Ebungfauw, yang mana dirinya menemui kinerja pemerintahan tingkat kampung, baik itu aparat pemerintah dan juga Bamuskam sangat rendah dan butuh perhatian.
Konstan Daimoye mengatakan, sebagai solusinya itu harus ada kegiatan pelatihan-pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) setiap tahun yang harus dilakukan dan diselenggarakan di tingkat pemerintahan kampung oleh kepala kampung dan dianggarkan dari dana kampung. Kemudian, di tingkat distrik oleh kepala distrik dan dianggarkan dari anggaran distrik, sedangkan untuk di tingkat kabupaten oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
Penegasan tersebut, ia sampaikan bukan saja atas kepentingannya sebagai anggota dewan. Akan tetapi, sesungguhnya penegasaan yang ia kemukakan itu juga atas dasar pengalaman pribadinya yang pernah menjabat sebagai seorang kepala kampung di Kampung Yakonde, Distrik Waibu selama lima (5) periode, yakni terhitung dari tahun 1992 hingga tahun 2018.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini, bahwa kepala kampung sebagai pengguna anggaran di tingkat kampung itu bukan fungsinya sebagai bendahara untuk membelanjakan program-program kampung berdasarkan hasil Musrenbang yang di dalamnya itu menyusun RKPK dan APBK, menggunakan uang dan tidak boleh belanja oleh kepala kampung.
“Namun saya tidak salahkan kepala kampung dan Bamuskam bersama aparatnya di sini, karena mereka dipilih oleh masyarakat kampung dari berbagai macam latar belakang, jadi ada yang sudah mengenyam pendidikan dan ada sama sekali tidak,” cetus mantan Kepala Kampung Yakonde tersebut.
Konstan Daimoye pun tidak tanggung-tanggung membeberkan sejumlah contoh kasus, guna memperjelas penegasannya. Bahwa dari hasil kerja kunjungan Komisi C DPRD, pihaknya menemukan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) yang keberadaannya identik dengan DPRD nya kampung di 4 kampung pada Distrik Waibhu itu tidak memiliki SK Bupati sebagai bentuk legalitas atau dasar hukum.
Dikatakannya, kedudukan Bamuskam itu sejajar dengan kepala kampung dan kepala kampung tidak mengatur kepada Bamuskam. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan dengan dasar apa anggota Bamuskam menerima honor. Bamuskam juga tidak menjalankan sidang Bamuskam, yang mana sesungguhnya sidang dilakukan minimal dua (2) kali setiap tahun, yakni sidang penetapan RKPK dan APBKam.
“Jadi, disini saya sangat setuju dalam dokumen jawaban Bupati Jayapura terhadap laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura atau evaluasi dalam rapat paripurna III masa sidang II, hasil analais dan evaluasi terhadap kondisi kebijakan anggaran belanja daerah bagian c butir tujuh, di mana saudara Bupati menyampaikan atau mengamanatkan kepada DPMK segera melaksanakan kegiatan pemerintahan capaian kinerja seluruh pemerintah kampung dalam mengelola keuangan kampung berkinerja baik di APBD Perubahan tahun 2022,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, pada hasil laporan Banggar DPRD point berikutnya menjelaskan, akan diberikan penghargaan berupa penambahan jumlah ADK kepada pemerintah kampung yang memiliki kinerja tinggi dalam mengelola keuangan kampung. Dan, sebaliknya harus mengurangi jumlah alokasi ADK kepada kampung yang kinerjanya rendah.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]