Sentani, Jpr- DPRD Kabupaten Jayapura mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Tabita Sentani, pada hari, Senin, tanggal, 25 Sepetember 2017.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Kornelius Yanuaring, mengatakan, perda inisiatif dewan yang disosialisasikan kali ini merupakan milik masyarakat, terutama masyarakat adat.
“Ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dalam perda yang terdiri atas 18 bab, diantaranya, Ban I tentang hal-hal umum, Bab II tentang masyarakat hukum adat, Bab III tentang pemanfaatan hutan pada hutan masyarakat hukum adat, dan Bab IV tentang perizinan hasil hutan di wilayah masyarakat hukum adat. Masih ada lagi bab lain yang mengatur soal teknis pelaksanaan di lapangan, baik hak maupun kewajiban yang harus diikuti secara baik. Tentu perda ini juga harus didukung peraturan Bupati Kabupaten Jayapura,” tutupnya.