DPRK Jayapura Dukung Upaya Pemerintah Tegakkan Perda Miras

Berita Daerah Peraturan Daerah

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E

SENTANI, jayapurakab.go.id – Salah satu fokus program kerja Bupati dan Wakil Bupati Jayapura dalam rangka perda terkait minum beralkohol mendapat dukungan penuh dari DPRK Jayapura, hal itu disampaikan Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung saat ditanya. DPRK Jayapura sangat mendukung adanya upaya-upaya untuk melakukan penegakan perda yang sudah ada, kata Rudy di ruang kerjanya, Kamis, 10/04/2025.

Menurutnya, penegakan perda harus dilakukan oleh pemerintah daerah, sebab Pemerintahan Kabupaten Jayapura sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.

Menurut Ruddy dalam perda ini sudah diatur secara baik, penertiban tempat-tempat tertentu penjualan minuman beralkohol dan tidak di semua tempat.

“Langkah baik dari pemerintah yang diambil, kami pasti mendukung, dengan memperhatikan aspek-aspek yang lain, termasuk sebelum melakukan penertiban miras harus ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Jadi adanya perda-perda yang sudah ada, kita berharap kesadaran masyarakat meningkat, apalagi setelah adanya sosialisasi dan edukasi yang disampaikan pemerintah.

“Tidak hanya itu, masyarakat juga memiliki kesadaran untuk melaksanakan hal-hal yang telah diatur dalam perda, agar semua dapat berjalan sesuai perda,” harapnya.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan