SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Danau Sentani. Penetapan ini menjadi hasil utama dari Rapat Paripurna Non-APBD II Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Jayapura, Senin (10/11/2025).
Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E., menegaskan bahwa Perda ini merupakan produk legislasi prioritas yang berfokus pada pelestarian lingkungan Danau Sentani. Danau yang menjadi ikon Daerah dan sumber kehidupan masyarakat adat tersebut kini memiliki payung hukum untuk perlindungan dan pengelolaannya.
“Dengan keputusan bersama, kami telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Danau Sentani sebagai hasil dari Sidang Non-APBD II Tahun 2025,” ujar Ruddy.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan program konkret, dukungan anggaran, serta sosialisasi kepada publik.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan jawaban Bupati Jayapura terhadap laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta pendapat akhir fraksi-fraksi dan Pokok-Pokok Pikiran Khusus (Poksus) Dewan.
Pemerintah Kabupaten Jayapura, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Yusuf Yambe Yabdi, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti perda ini dengan langkah nyata, terutama dalam menjaga kawasan dan memberdayakan masyarakat di sekitar Danau Sentani,” ungkapnya.





Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., Pimpinan OPD, Forkopimda, dan anggota DPRK ini, menandai komitmen bersama untuk memperkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan berkelanjutan, dengan Danau Sentani sebagai Pusat Ekosistem dan Sumber Kesejahteraan Masyarakat.
Penulis : Imel
Foto : Eky
Editor : Rita
Admin : Rilva

