SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DP2KP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura menggelar pertemuan dengan pemilik tanah dari tiga suku di Distrik Unurum Guay, Kamis (2/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas hasil pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, yakni SD Negeri Inpres Boasom, SMP Negeri Unurum Guay, dan SMA Persiapan. Total luas tanah yang akan digunakan mencapai 42.450 meter persegi, yang terdiri dari:
• SD Negeri Inpres Boasom: 18.000 m²
• SMP Negeri Unurum Guay: 26.939 m²
• SMA Persiapan: (dalam cakupan total lahan setelah dikurangi HGU)
Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura, Fredy Walli, S.IP., M.Kesos., menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah dari tiga tokoh adat, yakni Yunus Ters, Noak Supra, dan Yakop Jek.
“Pertemuan ini bertujuan menyampaikan hasil pengukuran oleh BPN dan menyiapkan proses lanjutan sesuai tahapan pengadaan tanah. Semua dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Fredy Walli.
Ia menegaskan, proses pengadaan lahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang mengatur tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
“Sekarang kita sudah masuk pada tahap penyusunan daftar nominatif, yakni identifikasi pemilik dan luasan tanah yang akan digunakan,” tambahnya.
Perwakilan BPN Kabupaten Jayapura, Irene Done, menyampaikan bahwa setelah hasil pengukuran disepakati, langkah selanjutnya adalah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Papua untuk menentukan nilai ganti rugi.
“Kami sudah lakukan identifikasi dan inventarisasi. Jika pemilik setuju dengan hasil pengukuran, maka data tersebut akan diajukan ke KJPP untuk proses penilaian,” jelasnya.
Irene menambahkan, keputusan dari KJPP bersifat final dan mengikat. Jika pemilik tanah sepakat dengan nilai yang ditetapkan, maka Pemkab Jayapura siap melakukan pembayaran, dan dilanjutkan dengan penyerahan tanah secara hukum.
Penulis : Imel
Editor : Ambros
Admin : Rilva

