Sentani, Jpr- Penataan Keuangan yang saat ini terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, yang berlangsung pada Sidang Paripurna III – Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura, di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, menyebutkan, berdasarkan UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Keuangan Negara pasal 31 ayat 2 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kepada DPRD. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2015 telah diaudit oleh BPK Republik Indonesia dengan opini WTP sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Papua nomoo 17A/LHP/XIX. JYP/06/2016 Tanggal 10 Juni 2016.
“Capaian ini tidak terlepas dari hasil kerja pimpinan dan anggota DPRD, yang selama ini terus memberikan dorongan, kritik, saran masukkan dan rekomendasi guna perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,”tutupnya.
[envira-gallery id="4650"]