Sentani, Jpr- Tekad Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si untuk membersikan Tanjung Elmo tak bisa ditawarkan lagi. Usai peresmian sistem online PBB-P2 di halaman Kantor Bupati pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2016. Terbaru, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M, Si menyebut selama ini tempat prostitusi Tanjung Elmo paling banyak mengotori Danau Sentani.
“Berdasarkan data bahwa hampir 50 persen pencemaran yang terjadi di Danau Sentani akibat limbah yang dihasilkan oleh lokalisasi Tanjung Elmo. Karena tempat tersebut beroperasi, sudah sejak tahun 1974 dan hal ini bisa dilihat pada data Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi. Mereka sudah merilis, kontribusi pencemaran Danau Sentani paling besar oleh Tanjung Elmo. Oleh sebab itu, salah satu upaya yang saat ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan keaslian Danau Sentani seperti terdahulu, yang bersih dan asri,”katanya.
“Sekitar bulan Oktober tahun ini, akan didatangkan tim studi dari luar negeri untuk melakukan survey mengenai sumber air dari gunung Cycloop untuk bagaimana menemukan satu konsep untuk membangun kawasan ini,”ujarnya.
“Tanjung Elmo adalah masa lalu karena di lokasi tersebut akan dibangun pusat kuliner, pusat rekreasi bagi seluruh masyarakat di Papua dan khususnya di Kabupaten Jayapura. Kita tengah menatap masa depan yang lebih baik dengan usaha yang lebih baik halal di tempat tersebut. Pemerintah daerah, tempat tersebut tidak ada manfaatnya sama sekali. Apalagi selain dunia prostitusi yang ditawarkan, minuman keras juga beredar dengan sangat kuat, dan ini adalah kerugian kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat. Meskipun, warga Tanjung Elmo berteriak sekencang-kencangnya tetap pemerintah teguh dengan pendirian untuk meniadakan tempat-tempat maksiat di Tanah Papua yang di mulai dari Kabupaten Jayapura,”tegasnya.
“Pemerintah masih membuka ruang dengan masyarakat di situ bertemu di satu tempat untuk membahas bagaimana membawa kabupaten ini lebih baik lagi ke depan. Tahun ini harus bersih dan desain mengenai tempat tersebut telah ada untuk dibangun kembali untuk lebih baik sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat di Papua dan Indonesia. Hak-hak warga pemilik bangunan di eks lokalisasi Tanjung Elmo pasti diperhatikan, apalagi alokasi ganti rugi yang dibayarkan lebih dari aturan UU yang berlaku,”tambahnya.
[envira-gallery id="4483"]