SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2025 dengan materi pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E., dan dihadiri Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., beserta jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan Forkopimda, berlangsung di ruang sidang DPR Kabupaten Jayapura, Kamis, 14/08/2025.
Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti semua pandangan fraksi dan menghargai keputusan politik yang diambil jajaran dewan.
“Kita sudah mengikuti semua pandangan fraksi. Keputusan politik sudah dilakukan oleh fraksi-fraksi partai politik. Dari empat pandangan fraksi yang disampaikan, semuanya menerima, meskipun ada beberapa saran dan masukan yang menjadi perhatian eksekutif,” ujar Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H menjawab pertanyaan media usai mengikuti Sidang pendapat akhir fraksi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 .

Bupati menegaskan, salah satu catatan penting adalah penyesuaian rentang waktu pelaksanaan sidang dengan agenda DPRD, seperti sidang APBD, APBD Perubahan dan LKPJ. Pemerintah daerah menurutnya harus menyiapkan materi secara tepat waktu agar Dewan dapat mengambil keputusan dengan baik.
“Banyak catatan terkait PAD dan hal lainnya yang menjadi perhatian serius. Setelah pembahasan LKPJ selesai, pemerintah daerah akan fokus pada APBD Perubahan,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam sidang pendapat fraksi, masing-masing fraksi Dewan menyampaikan pandangan akhir, meskipun secara umum menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan ke pemerintah daerah.
Dari sejumlah catatan, salah satunya adalah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024 yang hanya mencapai 61,81%, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2023 sebesar 78,06%. DPR meminta pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja pengelolaan PAD di tahun-tahun mendatang, termasuk melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, serta inovasi sumber-sumber pendapatan baru yang sah.
Selain PAD, DPRK juga menilai bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kabupaten Jayapura sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan mekanisme manajemen pemerintahan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
Penulis: Imel
Editor: Ambros
Admin: Rilva