[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., menghadiri sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Kampung Adat di 14 Kampung Adat dan Sosialisasi Program Kerja PKK di Kampung Adat, yang berlangsung di Hotel Horex, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin 11 April 2022.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bagian Pemerintah Kampung dan Pemerintah Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura itu juga dihadiri oleh Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura Ny. Magdalena Luturmas Awoitauw, S.Pd., Kepala Bagian Pemerintah Kampung dan Pemerintah Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura Juno Marbase, para Kepala Kampung dan juga para Ondofolo, serta istri dari para Ondofolo yang notabene sebagai Ketua PKK di tingkat Kampung Adat yang ada di 14 Kampung Adat.
Dalam sambutannya, Bupati Mathius mengatakan, kampung adat adalah benar-benar lembaga yang asli dan patut untuk dipertahankan sebagai milik masyarakat adat di kampung-kampung.
Ditegaskannya, keaslian kampung adat hendaknya tetap dijaga keasliannya dengan sedikit pun tidak boleh ditambah atau dikurangi. Dengan demikian, pemerintahan ini bisa menjadi salah satu bentuk yang terus didorong. Supaya ke depan mungkin system Pemerintahan Kampung Adat ini berlaku di daerah lainnya dalam negara ini.
Menurut Mathius, keaslian Pemerintahan Kampung Adat ini hampir sama dengan organisasi pemerintahan setingkat apapun, karena kampung adat memiliki system, struktur, fungsi dan tugas serta mempunyai wilayah. Sehingga kampung adat mampu berdiri eksis sebagai sebuah organisasi resmi yang dapat membangun kampung, sekaligus turut mensejahterakan warganya.
Kendati kedua-duanya baik kampung adat dan kampung modern berupaya membangun kampung tetapi tetap saja kampung adat dan kampung modern memiliki perbedaan. Perbedaan terletak pada system, struktur, tugas dan fungsi serta hal-hal teknis lainnya.
“Jadi kampung adat ini ke depan kita harus terus benahi, terus kita kembangkan. Sebab, ini bukan maunya Pemerintah Kabupaten Jayapura, tetapi sebenarnya kampung adat ini adalah perintah Undang-Undang yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014. Dengan adanya perintah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura harus membentuk tim kajian atau tim verifikasi untuk memastikan ada syarat yang harus diikuti,” beber Mathius Awoitauw yang pencetus program Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) di Kabupaten Jayapura.
Selain itu, dirinya menambahkan, pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Kampung Adat di kampung-kampung harus jalan sesuai dengan keasliannya, jangan tambah-tambah atau kurangi. Jangan juga masyarakat adat dibingungkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak mendasar.
“Saya lihat macam ada ragu-ragu tentang kampung adat. Jangan ragu, kita benar-benar ingin memperhatikan kegerakan membangun kampung, makanya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ada salah satu bidan yang mengurus tentang adat yaitu, bidan adat. Selain itu, dibawa Setda kami juga membentuk Bagian Pemerintah Kampung dan Kampung Adat yang diserahi tugas khusus mengurus kampung dan kampung adat.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura Ny. Magdalena Luturmas Awoitauw, S.Pd., dalam arahannya menyampaikan, bahwa ke depan pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan tentang struktur, tugas dan fungsi dari PKK kampung adat.
Sebagaimana yang ditemui pihaknya, setelah melakukan telaah kepada PKK kampung modern dan kampung adat maka disimpulkan. Struktur, tugas dan fungsi PKK kampung adat harus diperbaiki. Untuk perbaikannya dibutuhkan kerja sama antara pihaknya dan Pemerintah Daerah lewat Perangkat Daerah teknis.
Dirinya menyebutkan, kalau untuk program kerja atau pembangunan dari PKK kampung modern maupun kampung adat tidak ada masalah. Hanya dalam struktur dan beberapa hal teknis lainnya yang perlu mendapat pembenahan, supaya kampung adat dan PKK kampung adat tetap eksis kedepannya.
“Kami berharap agar sebelum berakhirnya masa jabatan, persoalan tentang struktur PKK kampung adat dan sejumlah hal lain bisa dirampungkan oleh instansi teknis,” harap Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura dua periode ini.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]