[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura atau lebih dikenal dengan nama Lapas Narkotika Doyo Baru melaksanakan upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-77 dan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan, Rabu, 17 Agustus 2022.
Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Giri Wijayantoro yang bertindak sebagai inspektur upacara, serta menyerahkan remisi umum secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Upacara bendera ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
“Atas nama Pemerintah RI, saya mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten dan taat, serta patut menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wabup Giri menyampaikan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang ini bukanlah merupakan penderitaan semata. Namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” papar Wabup Giri.
Pihaknya juga menambahkan tidak ada kata terlambat dalam merubah diri serta berharap Warga binaan yang bebas hari ini dapat berperan aktif di masyarakat.
“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” harapnya.
“Saya berpesan kepada warga binaan agar tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tukasnya.
Dilain sisi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Samaludin Bogra menyampaikan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura yang mendapatkan remisi sebanyak 416 orang.
“Pada hari ini pemerintah memberikan remisi kepada seluruh warga binaan yang ada di seluruh Indonesia, terutama yang ada di Lapas Narkotika ini yang dapat remisi pada hari ini sebanyak 416 orang. Untuk di Lapas Narkotika tahun ini tidak dapat Remisi Umum (RU) I, cuma dapat Remisi Umum (RU) II. Jadi RU II itu mendapat remisi, tapi tidak pulang atau bebas hari ini,” kata Kalapas Samaludin Bogra ketika dikonfirmasi wartawan usai upacara pemberian remisi.
“Sedangkan untuk besaran remisi, tahun pertama itu ada satu bulan dan dua bulan, remisi tahun kedua itu ada tiga bulan, kemudian berikutnya ada empat bulan, lima bulan dan enam bulan. Jadi remisi yang paling besar diterima warga binaan itu enam bulan,” pungkasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]