Sentani, Jpr – Dalam rangka keterbukaan informasi kepada publik maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Papua menyelengarakan rapat kerja yang diikuti 29 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua.
Kegiatan digelar di Hotel Grand Alisson Sentani. Berlangsung dua hari yaitu Pada hari Kamis-Jumat tanggal 28-29 April 2016.
Rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintah Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S.Sos, M. Si, ketika membacakan sambutan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH, bahwa sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) secara komprehensif mengatur mengenai Kewajiban Badan/Pejabat Publik dan lembaga masyarakat atau Badan Publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab secara cepat, tepat, benar, sederhana dan biaya ringan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas, agar pada pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik”,ungkapnya.
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dengan pelayanan informasi yang berkualitas, Sinegritas dan Koneksitas antara PPID Provinsi, PPID Kabupaten/Kota dan PPID SKPD harus terus ditingkatkan, sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat bisa diterima dengan cepat,”ucapnya.
“Sementara laporan yang diterima dari PPID Provinsi Papua sampai akhir April 2015, baru terbentuk 16 (enam belas) PPID SKPD dan 10 PPID Kabupaten Kota itu berarti masih minimnya pemahaman dan pengetahuan tentang UU KIP tersebut dan ketidak pedulian para pimpinan SKPD dan para Bupati/Walikota untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,”katanya.
“Saya memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Bupati/Walikota dan PPID SKPD yang telah membentuk PPID. Terutama kepada Kabupaten, SKPD Provinsi yang telah mendapat peringkat hasil penilaian Komisi Informasi Papua dalam pengelolaan pelayanan publik pada tahun 2015,”ujarnya.
[envira-gallery id="4128"]