[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16250″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemprov Papua mengenai informasi biaya rapid test yang ditetapkan sebesar Rp200 ribu kepada setiap calon penumpang yang hendak memeriksakan status kesehatannya di Bandara Sentani.
“Nanti kami komunikasikan ke Pemprov,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura, Khairul Lie saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Dia menjelaskan, secara kewenangan untuk mengatur biaya rapid test bagi calon penumpang di Bandara Sentani merupakan tanggung jawab dan kewenangan pihak Provinsi Papua bukan Kabupaten Jayapura.
Meskipun secara wilayah memang Bandara Sentani berada di wilayah Kabupaten Jayapura, tetapi untuk pengaturan di dalamnya termasuk rapid test ini merupakan kewenangan Provinsi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa calon penumpang di Bandara Sentani masih mengeluhkan biaya rapid test yang harus ditanggung setiap calon penumpang sebesar Rp200 ribu sekali rapid test. Warga menginginkan agar pemerintah perlu mengurangi besaran biaya rapid test yang masih dianggap terlalu mahal itu.
Untuk diketahui, layanan rapid test khusus untuk calon penumpang di Bandara Sentani hanya dilayani oleh pihak Klinik Axa. Besaran yang ditetapkan sekali rapid test sebesar Rp200 ribu. Sementara sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah menetapkan biaya rapid test sebesar Rp150 ribu.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]