[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16116″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada berbagai tim yang diikut sertakan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura itu. Salah satunya sektor kesehatan. Sektor kesehatan ini kemudian mempunyai tiga tim yakni, Tim Disinfeksi, Tim Surveilans dan Tim Promosi Kesehatan.
Juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan, kegiatan pencegahan yang dikerjakan oleh kesehatan adalah salah satu upaya penanganan Covid-19 yang wajib dilaksanakan di Kabupaten Jayapura dalam rangka upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 itu.
“Ada 3 tim yang sudah kami bentuk, Tim Disinfeksi, Tim Surveilans dan Tim Promosi Kesehatan. Tim ini juga ada di setiap puskesmas melalui Gugus Tugas Distrik,” kata Khairul Lie, Senin (27/7).
Tiga tim ini sudah mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang pertama untuk Tim Surveilans melaksanakan pemantauan kepada masyarakat yang masuk ke Kabupaten Jayapura baik melalui udara dan laut. Tentunya kerja dari tim ini mendapat dukungan penuh dari KKP melalui data-data yang disediakan. Kemudian tim ini juga melaksanakan pemantauan kontak erat pasien Covid-19 untuk dilakukan upaya karantina selama pemeriksaan dilakukan.
“Mereka juga melaksanakan pemantauan pasien Covid-19 yang melalui isolasi diri melalui karantina rumah serta memberikan dukungan logistik kesehatan dalam upaya penanganan dan pelaksanaan protokol kesehatan selama isolasi,” paparnya.
Selanjutnya tugas dari tim promosi kesehatan melaksanakan kegiatan pengetatan bersama Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura di beberapa titik.
Kemudian kegiatan rutin yang dilakukan oleh sektor kesehatan ini juga melalui Tim Disinfektan yang secara terus-menerus melakukan kegiatan disinfeksi atau penyemprotan disinfektan terhadap daerah atau wilayah-wilayah yang sudah terpapar Covid-19 untuk mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]