Sentani, Jpr – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, telah mengeluarkan kebijakkan untuk guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jayapura, Alpius Toam, ST, M. MT, mengatakan, aturan untuk tidak merokok di lingkungan sekolah sebagai lingkungan pembelajaran bebas dari pencemaran. Ini seruan yang baik karena menyangkut masa depan anak. Guru merokok secara tidak langsung menunjukkan perilaku hidup buruk kepada siswa.
“Untuk mengubah perilaku orang dewasa lebih sukar dari pada anak-anak. Sehingga kedepan diharapkan guru-guru yang suka merokok dapat melakukannya di tempat yang tak terlihat oleh siswa karena akan berdampak buruk pada siswa,”harapnya.
[envira-gallery id="4528"]