Sentani, Jpr- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menetapkan bahwa hak anak untuk memperoleh identitas dirinya sangat penting, seperti hak untuk memperoleh akte kelahiran dari pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Daerah tersebut. Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Darmawan, M. Si, saat usai Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Allison Sentani, pada hari, Jumat, tanggal, 13 Juli 2018.
Asisten Deputi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Darmawan, M. Si, mengtakan, bahwa hak anak untuk dicatat dan memperoleh identitas itu sangat penting sekali, karena untuk masa depan anak itu sendiri. Selain itu, dapat mempermuda anak untuk mengakses dan memperoleh pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
“Untuk mendata dan mencatat anak memperoleh haknya, maka perluh membentuk tenaga-tenaga di distrik dan kelurahan serta kampung yang siap untuk menjemput bola dengan mengambil data secara manual terhadap anak-anak yang belum didata sehingga nantinya bisa dibawah kekabupaten untuk dicatat dan bisa memperoleh identitas seperti akte kelahiran dan lain sebagainya,” Tutupnya.