Hut ke- 60 HKN, Dinkes Kabupaten Jayapura Deklarasikan 13 Distrik 35 Kampung Stop Buang Air Besar Sembarangan

Agenda Berita Daerah Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie

SENTANI, jayapurakab.go.id – Dinas kesehatan, (Dinkes) Kabupaten Jayapura pada HUT ke- 60 HKN mendeklarasikan 13 Distrik 35 kampung di Kabupaten Jayapura sebagai kampung stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS/ Open Defecation Free), hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie saat diwawancara di halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Selasa, 12/11/2024.

Dengan Tema “Gerak Bersama Behat Bersama”. Untuk kampung yang memenuhi syarat dilakukan verifikasi dengan ketentuan di kampung tersebut tidak ada lagi orang buang air besar sembarangan.

“Di sini tersedia sarananya, lalu diikuti dengan perilaku yang telah berubah. Yang tadinya masih buang air besar di sembarangan tempat sekarang telah buang air besar di tempat yang terlindungi,” ujar Khairul Lie.

Dilakukannya verifikasi kita telah berada di angka seluruh kampung itu sekitar 79 % dari 144 kampung yang sudah stop BABS.

“Hal itu dilakukan dengan tujuan menuju kota sehat, untuk Kabupaten Jayapura sudah di angka 80 % dan kita optimis bisa kita capai dalam waktu beberapa waktu. Dengan dilakukannya Deklarasi kepada 13 distrik dan 35 kampung memberikan contoh kepada kampung-kampung lain dan setiap waktu akan bertambah.Diharapkan ini terus bertambah dari waktu ke waktu untuk kampung stop Buang Air Besar Sembarangan di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan