HUT ke- 80 RI, 427 Warga Binaan Lapas Narkotika Doyo Terima Remisi

Agenda Berita Daerah

Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati, Haris Ricard S. Yocku, S.H., bersama rombongan saat berkunjung ke Lapas Narkotika kelas 2 Doyo Baru, guna mengikuti upacara HUT RI Ke- 80 dan penyerahan SK remisi kepada warga binaan. Minggu (17/08/2025). (Foto: Ekky)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Doyo, Sentani, menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, hingga penyampaian sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa tema peringatan tahun ini, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, merupakan refleksi visi besar bangsa Indonesia yang terus diperjuangkan. Peringatan kemerdekaan juga menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan. Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan.

Bupati Yunus Wonda menjelaskan, dari 631 warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, sebanyak 427 orang menerima remisi, mayoritas terkait kasus narkotika jenis ganja.

“Kita tahu ganja ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga sudah merambah hingga kalangan remaja di kampung-kampung. Ini sangat merusak dan bisa mematikan masa depan generasi muda Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura,” tegas Bupati Wonda.

Ia pun mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, Jim Reeves, menyampaikan bahwa dari 631 warga binaan, 427 orang menerima Remisi Umum (RU) 2025. Sisanya, 204 orang belum memenuhi persyaratan. Pada momentum peringatan dasawarsa kemerdekaan tahun ini, remisi diberikan dengan besaran maksimal 3 bulan atau 90 hari.

“Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah dieksekusi, serta teregistrasi sebagai warga binaan. Sedangkan tahanan belum dapat memperoleh remisi karena masih dalam proses hukum. Bagi narapidana yang masa pidananya langsung habis setelah dipotong remisi, pada hari ini bisa langsung bebas dan kembali ke keluarga,” jelas Jim Reeves.

Ia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan giat, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bertanggung jawab.

Usai upacara, dilaksanakan penyerahan simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jayapura, serta seluruh warga binaan.

Penulis: Imel

Editor: Ambros

Admin: Rilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *