SENTANI, jayapurakab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura resmi menetapkan nomor urut Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jayapura untuk Pilkada 2024.
Lima pasangan Cabup-Cawabup Jayapura yaitu, 1 TEPAD, 2 YW-HRY, 3 JOAN, 4 JODA, dan 5 ALGITO. Pengundian dan pencabutan, serta penetapan nomor urut dilakukan, di Resto dan Villa Sekar Garden, Toware, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 23/09/ 2024.
Dalam rapat pleno pencabutan nomor urut pasangan calon dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya. Pengundian dan Pencabutan Nomor Urut Cabup-Cawabup Jayapura:
Nomor Urut 1: Calon Bupati Ted Yones Mokay dan Calon Wakil Bupati Haji Pardi-
Paslon ini diusung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.
Nomor Urut 2: Calon Bupati Yunus Wonda dan Calon Wakil Bupati Haris Richard Yoku-
Paslon ini diusung Partai Demokrat dan PAN.
Nomor Urut 3: Calon Bupati Jan Jaap Ormuseray dan Calon Wakil Bupati Asrin Rante Tasak-
Paslon ini diusung Partai Golkar, Partai NasDem, Hanura, Gerindra dan PBB.
Nomor Urut 4: Calon Bupati John Manangsang Wally dan Calon Wakil Bupati Daniel Mebri-
Paslon ini diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Nomor Urut 5: Calon Bupati Jayapura Alpius Toam dan Calon Wakil Bupati Giri Wijayantoro-
Paslon ini diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, PKB dan PKS.
“KPU Kabupaten Jayapura sebelumnya sudah menetapkan lima (5) pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024,” ujarnya.
Efra Tunya mengungkapkan, lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, telah memenuhi syarat. Sehingga lima pasangan calon ini telah memenuhi syarat.