Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Saat Gelar Rapat Paripurna Penetapan 2 Pansus

Berita Daerah Otsus Pemerintahan dan Aparatur

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H ketika foto bersama usai melakukan kegiatan Rapat Paripurna Penetapan 2 Pansus.

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna penetapan panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pansus Kursi Otonomi Khusus (Otsus) DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (25/07/2023) sore.

Dalam rapat paripurna, yang menjadi Ketua Panitia Pansus Pengelolaan Aset adalah Lerry Patrix Suebu dan Ketua Pansus Kursi Otsus DPRD Kabupaten Jayapura adalah Hermes Felle.

“Ada dua Pansus yakni, Pansus Pengelolaan Aset (PAD) di Kabupaten Jayapura dan juga Pansus Kursi Pengangkatan Otsus di Kabupaten Jayapura. Karena di tahun 2024 mendatang, kami sudah ada kursi Otsus dan itu berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua. Bukan hanya di Kabupaten Jayapura saja, tapi seluruh kabupaten/kota,” hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, saat diwawancara.

Sehingga ada hal-hal yang bisa kita berikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan juga percepatan-percepatan, entah itu ke provinsi hingga ke pusat. Supaya semua urusan untuk pengangkatan kursi Otsus itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kalau sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Otsus itu berarti kita harus ikuti semuanya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, hal ini memberikan ruang besar dan hari ini membuktikan, bahwa kita tidak boleh membedakan orang dari luar. Tetapi, dengan adanya UU Otsus ini memberikan ruang besar untuk semua Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua.

Untuk Pansus Pengelolaan Aset, menurutnya itu sangat perlu.

“Karena aset di Kabupaten Jayapura ini juga salah satu item yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan hal tersebut, maka kita harus membentuk Pansus akibat PAD kita yang sangat kecil. Kita punya tugas hari ini untuk membentuk atau menetapkan pansus ini, karena ada beberapa aset-aset kita yang ada di wilayah Kota Jayapura yang tidak ditertibkan atau dikelola dengan baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, tugas dari dua Pansus ini kurang lebih selama enam bulan ke depan. Jadi, untuk penyampaian laporan, baik Pansus Pengelolaan Aset dan Pansus Kursi Pengangkatan Otsus ini harus dilaporkan hasil-hasil kerjanya pada bulan Desember 2023 mendatang.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan