[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, pada tanggal 12 Desember mendatang, DPRD Kabupaten Jayapura telah menetapkan satu calon Penjabat (Pj) Bupati Jayapura yang diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Satu nama calon tersebut dipilih dari usulan DPRD Kabupaten Jayapura bersama masing-masing fraksi melalui Rapat Internal DPRD, belum lama ini.
Satu nama itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dr. Dra. Hana Salomina Hikoyabi, S.Pd., M.KP., yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Jayapura.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., mengatakan, kesepakatan dari DPRD dengan masing-masing fraksi itu mengusulkan satu nama yakni, Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Dra. Hana Salomina Hikoyabi, S.Pd., M.KP.
“Jadi, pengusulan nama penjabat (Pj) Bupati itu tahapannya sudah kita lakukan dan itu sebelumnya kita sudah lakukan. Bukan karena ada surat masuk dari (Mendagri) ini, namun sudah kita lakukan. Bahwa, di kirim nama tersebut,” katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai memimpin Sidang Paripurna IV Masa Persidangan III tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2023, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura, Gunung Merah, kemarin.
“Diusulkan tiga nama, tapi kesepakatan dari DPR dengan fraksi itu satu nama yang diusulkan dan sudah dikirim setelah rapat paripurna usai kita dapat surat dari Mendagri. Itu diusulkan tiga, tapi dari keputusan fraksi dan diskusi-diskusi sudah berlangsung. Secara formal itu suratnya belum datang (masuk), karena kita mengantisipasi untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Karena antisipasi itu, ya udah kita kirim karena dewan sudah sepakat dan bukan karena pimpinan,” tambah Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Meski secara regulasi, selain usulan nama dari DPRD, juga akan ada usulan nama dari provinsi, dan Mendagri. Karena penentuan terakhir soal Pj Bupati ini ada di Mendagri.
“Memang injury time (batas waktunya) di tanggal 18 (November) ini nama yang diusulkan itu tidak berubah. Memang ada usulan dari kabupaten (DPRD), provinsi dan Mendagri. Serta, ada tim khusus yang dibentuk oleh negara, kemudian dibahas dan itulah yang dibawa ke Sekretaris Negara,” ungkapnya.
Klemens mengatakan, sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada 12 Desember nanti, sudah ditentukan nama Pj Bupati Jayapura.
“Karena yang menjadi pertimbangan pada satu nama saja itu dilihat dari sisi golongan, dan yang paling memenuhi syarat itu adalah ibu Sekda, selain kita ambil dari provinsi. Ya, madya pratama semua oke. Kalau eselon satu dan dua tidak ada kecuali di ambil dari provinsi, tapi karena ada kesepakatan dari fraksi-fraksi kami. Maka itu, kami tidak mau di antara kami yang tidak setuju atau tidak baku cocok. Karena keputusan yang telah disepakati adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan itu disikapi secara politik,” katanya.
“Bukan hanya Mendagri saja yang menilai dan mereka ada tim yang terdiri dari beberapa menteri. Karena calon yang diusulkan akan di cek kembali mengenai soal status dan kinerjanya, juga apakah pernah ada terlibat kasus lain atau yang tidak mendukung NKRI,” pungkas Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini di akhir wawancaranya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]