[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka pelayanan permohonan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan sasaran para pengunjung di Mall Borobudur Sentani City Square (SCS).
Kita ganti suasana sedikitlah, apalagi orang kan banyak ke mall atau pusat perbelanjaan. Jadi, sambil pergi ke mall masyarakat juga bisa urus mereka punya Administrasi Kependudukan, hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu saat diwawancara, Sabtu (09/09/2023).
Herald menyampaikan, pelayanan yang dibuka oleh Disdukcapil setiap akhir pekan (weekend).
“Prinsipnya, pelayanan Adminduk di pusat perbelanjaan atau mall ini untuk melayani masyarakat dengan sasaran mempercepat kepemilikan Dokumen atau Administrasi Kependudukan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pelayanan dengan sistem jemput bola di mall merupakan perdana dilaksanakan Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura.
“Untuk pelayanan di mall itu, di kepemimpinan saya ini baru pertama kali dilakukan,” katanya.
Bentuk pelayanan yang dilakukan Disdukcapil seperti perekaman KTP elektronik, pencetakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pencetakan akta kelahiran maupun akta kematian.
Herald menerangkan bahwa pihaknya ingin mengedukasi masyarakat dari segi kesadaran yang secara terus-menerus. Sebab, Dokumen atau Adminduk sangatlah penting dan merupakan pintu masuk untuk pelayanan publik lainnya seperti ke perbankan, BPJS, membuat paspor, SIM, termasuk bantuan-bantuan sosial yang tentunya membutuhkan dokumen kependudukan.
Kita lakukan pelayanan urusan Adminduk di mall itu, agar masyarakat merasakan suasana baru, juga merasa dekat, tidak perlu lagi ke kantor dinas.
Kita akan layani mereka dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya dan dilakukan hingga malam hari.
“Dalam pelayanan dokumen kependudukan di mall, itu semua bidang turun langsung melakukan pelayanan di sini, seperti Capil, Dafduk dan PIAK, sementara di lantai dasar itu dari Bidang PDIP (Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan) yang melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]