Sentani, Jpr- Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Yudhi R. Harsono, SH di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak dasar setiap pekerjaan sesuai Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan, sehingga semua peruhaan yang beroperasi di Kabupaten Jayapura wajib menerapkan prinsip-prinsip K3 ini dalam dunia kerja.
“Kesehatan dan keselamatan kerja dari karyawan perlu mendapat perhatian dari setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Juga perusahaan –perusahaan dapat memperhatikan dan sekaligus menerapkan prinsip-prinsip K3 itu bagi para pekerja agar keseimbangan dalam soal hak dan kewajiban dapat terwujud,”katanya.
“ Ada 181 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jayapura tapi hanya 17 yang menerapkan prinsip-prinsip K3 namun pihaknya akan terus mensosialisasikan hingga semua perusahaan dapat menerapkannya dan ini tentu membutuhkan waktu, tetapi pihaknya akan mengupayakan. Sedangkan, perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan K3 diharapkan kedepan dapat mengikuti perusahaan yang telah menerapkan sehingga hak-hak karyawan berupa kesehatan dan keselamatan dapat diterima pekerja,”tutupnya.
[envira-gallery id="5117"]