Sentani, Jpr – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, disela-sela sambutannya pada acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun 2018 Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Gunung Merahm Sentani, (Rabu, 10/01/2018) menyampaikan bahwa Kabupaten Jayapura sebagai pilot project pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Kita sudah tindak lanjuti dengan Perda yang kita hasilkan kemarin mengenai Kampung Adat, itu adalah implementasi dari UU Desa. Ini yang membuat, pemerintah pusat merasa tertolong dengan implementasi UU Nomor 6 tersebut,” ungkapnya.
“UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, implementasi yang benar oleh Kabupaten Jayapura. Berdasarkan itulah mereka meminta Kabupaten Jayapura harus menjadi pilot project implementasi UU Nomor 6. Karena kita yang memahami benar roh daripada undang-undang itu, dan Perda yang kita hasilkan mengenai Perda Kampung itu persis apa yang diharapkan dari UU Desa,” jelasnya.
“Tinggal bagaimana di Kabupaten ini kita implementasikan Kampung-Kampung Adat ini sesuai dengan arah dari Kampung Adat yang termuat dalam Kajian Akademik dari Perda itu,” tambahnya.
“Apa yang kita lakukan ini berdasarkan hasil kajian antropolgi dari Dr. Mansoben, yang membagi Papua ini didalam 5 (Lima) Wilayah Adat. Kemudian wilayah Tabi dengan sistem keondoafiannya dan itu dikaji dalam studi antropolog. Kita menggunakan dasar itu, dan itu sudah sesuai dengan sistem pemerintahan modern,” jelasnya.
“Karena Undang-Undang Nomor 6 berbicara tentang Desa dan kita yang melaksanakannya. Meskipun di Kab/Kota lain punya Perda, tetapi tidak bisa Connect dengan UU Nomor 6,” tutupnya.