[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”17687″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Rencananya PPKM Level 4 tersebut berlaku Senin (9/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, membenarkan di Kabupaten Jayapura akan menerapkan PPKM Level 4. Hal tersebut karena terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan data terbaru penambahan kasus positif Corona dalam satu minggu terakhir di atas 20 orang per hari, kemudian kasus aktif yang sedang ditangani sebanyak 709 orang dan kasus meninggal sebanyak 95 orang. Sedangkan total kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura sebanyak 2.695 orang.
“PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021 di Kabupaten Jayapura dan mulai berlaku hari ini dengan PPKM Level 4. Ini mulai diterapkan 9 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang dengan PPKM Level 4,” ujarnya ketika ditanya wartawan media online ini usai rapat pembahasan penerapan PPKM Level 4, di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (9/8/2021).
Lanjut Mathius mengatakan, PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro yang pernah diberlakukan bulan lalu di Kabupaten Jayapura. PPKM Level 4 ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat mengingat Kabupaten Jayapura mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19.
“Kita hadapi PON XX, jadi kita terapkan PPKM Level 4 saja. Karena penyelenggaraan PON harus sukses. Ini kan (tanggal) 9 Agustus, hari ini kami cabut edaran PPKM Level Mikro dan kita ganti dengan mengeluarkan edaran PPKM Level 4. Sehingga 9 Agustus sampai 30 Agustus mendatang, yang harus kami terapkan dengan PPKM Level 4,” bebernya.
Pemkab Jayapura telah terbitkan surat edaran PPKM Level 4.
Mathius menyampaikan surat edaran untuk PPKM Level 4 sudah diterbitkan. Surat Edaran (SE) Bupati Jayapura Nomor: 440/100/SE/SET tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
Meski begitu, orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini berharap aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak berbeda jauh dengan PPKM Mikro yang selama ini berlaku. Hanya saja pasti nanti akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Berikut aturan PPKM Level 4:
- PPKM Level 4 Kabupaten Jayapura berlaku sejak tanggal 9 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mulai dari pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 20.00 WIT
- Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 440/81/SE/SET dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya PPKM Level 4
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
- Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
- Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 18.00 WIT
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
- Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]