Sentani, Jpr- Pejabat Pelaksana Harian, (Plh) Bupati Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F Dien, M.Si mengaku tak bisa melakukan kebijakan atau wewenang penuh dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten jayapura.
“Sejak Bupati Kabupaten Jayapura mengajukan cuti kampanye, wewenang dan kebijakan tak bisa serta merta dilakukan oleh seorang Plh, namun lebih kepada Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Plh tidak boleh mengambil langkah-langkah lebih di Pemerintah Kabupaten Jayapura. Berbeda jika ada yang memang darurat dan mesti diambil itu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur terkait langkah apa yang akan diambil, seperti penandatanganan KUA PPAS itu harus dikosultasikan dulu dengan gubernur, jika diberikan wewenang maka Plh bisa melakukannya. Hingga saat ini Plt belum ada, maka terbatas pula wewenang dimiliki Plh di Pemerintahan Kabupaten Jayapura sebagaimana sesuai Permendagri No. 74. Saat ini Pemerintah Provinsi Papua sedang memproses 1 nama yang akan duduk sebagai Plt di Pemerintahan Kabupaten Jayapura. Dalam minggu dekat ini sudah ada satu orang yang akan memduduki jabatan Plt di Pemerintahan Kabupaten jayapura,” tutupnya.