[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16768″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Memasuki akhir Februari 2021, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Distrik (Pemdis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura belum terima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran (TA) 2021.
Bahkan, usai pelaksanaan Apel pada Jumat (19/2/2021) lalu di Lapangan Apel kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, secara simbolis Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, telah menyerahkan DPA kepada perwakilan OPD dan Pemerintah Distrik. Namun terdengar kabar, bahwa usai penyerahan secara simbolis DPA itu ditarik kembali dengan alasan ada koreksi terhadap DPA tersebut.
Kepala Distrik (Kadistrik) Sentani, Eroll Y. Daisiu saat dikonfirmasi wartawan media online ini di ruang kerjanya menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus dikoreksi yang mengakibatkan ditariknya kembali DPA tahun anggaran 2021.
“Kami yang mewakili 19 Distrik pada hari Jumat (19/2) lalu itu sudah terima DPA yang diserahkan langsung oleh pak Bupati, dan saya sendiri selaku Kepala Distrik Sentani yang menerima DPA dan kita di Distrik Sentani sudah terima DPA tersebut. Memang ada beberapa hal yang masih ada dikoreksi, sehingga DPA nya diambil kembali,” terangnya, Rabu (24/2/2021).
Lanjut Eroll Daisiu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA yang sudah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jayapura itu diambil (ditarik) kembali, karena adanya peralihan aplikasi SIPD ke SIMDA.
“Jadi, DPA diambil kembali karena ada peralihan dari SIPD (aplikasi baru) ke SIMDA (aplikasi lama). Sehingga proses itu yang kita menunggu, besok (hari ini) mungkin sudah bisa kita dapatkan kembali DPA nya dan program kegiatan sudah bisa jalan,” ungkapnya.
Eroll memastikan proses penarikan kembali DPA itu bukan disengaja, namun disebabkan adanya peralihan aplikasi SIPD ke SIMDA.
“Jadi proses itu bukan disengaja, karena adanya proses transfer data atau adanya peralihan aplikasi baru (SIPD) itu. Tapi karena aplikasi SIPD belum lengkap, sehingga mereka kembalikan ke aplikasi (SIMDA) yang lama,” imbuhnya.
Selain itu, lebih lanjut Eroll, proses ini yang menghambat pencairan-pencairan seperti pencairan gaji, maka sistem ini masih banyak harus dilakukan penyempurnaan. Maka itu, dibuatkan kembali ke aplikasi SIMDA yang lama agar DPA ini dapat diserahkan dalam waktu dekat.
“Sebenarnya tidak ada masalah, kalau menurut saya tidak ada masalah. Proses transfer data kembali ke SIMDA itu yang membutuhkan waktu. Besok (hari ini) diupayakan DPA sudah diserahkan kembali ke OPD atau Distrik. Jadi tidak ada masalah ya, dan bukan karen hal-hal lain. Tapi, karena adanya proses peralihan aplikasi SIPD ke SIMDA,” tukasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]