Sentani, Jpr- Peraturan Daerah tentang Kampung Adat telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten jayapura. Kehadiran Perda Kampung adat, merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemerintah Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni tentang desa yang mengatur mengenai masyarakat adat atau pribumi, dimana negara akan mengakui komunitas masyarakat adat selama mereka masih ada. Oleh sebab itu, sesuai UU maka Pemerintah Kabupaten Jayapura berjuang untuk dapat mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini telah hilang dan dilupakan.
Kepala badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Jayapura, Drs. Friets Rumayomi, M.Pd, mengatakan, proses kampung adat khusus untuk di Kabupaten Jayapura diproses dengan dukungan Dewan Adat Suku atau masyarakat adat setempat.
“Kalau diteliti lebih baik, proses untuk menjadi Perda Tentang Kampung Adat merupakan sebuah proses panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. Jadi perda kampung adat dilahirkan bukan untuk sebuah kepentingan politik. Karena perjalanan Perda ini sudah cukup lama. Masyarakat harus memikirkan dirinya sendiri, dengan potensi yang ada baik itu sumber dana, sumber daya manusian untuk mampu merubah dirinya sendiri. Ini konsep dasar yang ada di UU nomor 6 dan 23 tahun 2014,”tutupnya.